X
Jam Pelayanan Kantor
Senin-Kamis: 07.00-15.30
Jumat: 07.00-14.00
Telepon
0243546469,

Layanan

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
Kunjungi

PERMOHONAN INFORMASI

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
Kunjungi

LAPORAN PELAYANAN

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Kunjungi

Biaya pelayanan

portfolio14

Peformohonan Informasi

2

Permohonan Informasi

3

Dikabulkan

2

Keberatan

1

Ikm

Testimoni

Berita

Koordinasi Penertiban SLO dengan pihak PSDKP Wilker Batang

Pada tanggal 24 November 2022, PPP Larangan melaksanakan koo ....
Read More

Tebar Udang Vannamei di kolam bundar BBIAPL Kelas A Semarang

Salah satu alternatif dalam budidaya udang adalah budidaya d ....
Read More

Satuan Pengawasan SDKP Pekalongan gelar operasi laut bersama PPP Wonokerto

Pekalongan –  Dalam rangka diselenggarakannya kegiata ....
Read More
Lihat Berita Lain